Menu

Mode Gelap
 

HUKUM

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Aiptu Nuridin Dijatuhi Sanksi PTDH

badge-check


					Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Aiptu Nuridin Dijatuhi Sanksi PTDH Perbesar

SEMARANG | kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah resmi memberhentikan Aiptu Nuridin dari dinas Kepolisian Republik Indonesia melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Sidang etik digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026) dan dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo.

Dalam persidangan, majelis memutuskan bahwa Aiptu Nuridin tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri sirinya.

Yang bersangkutan juga terbukti tinggal serumah dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah serta terlibat penyalahgunaan narkotika.

Penyelidikan turut mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dialami korban, meliputi penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual, hingga penyiraman air keras.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan Aiptu Nuridin positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Polri tetap memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

Di sisi lain, proses pidana atas dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika masih terus berjalan dan kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Berdasarkan catatan kepolisian, Aiptu Nuridin sebelumnya juga pernah menjalani sanksi disiplin dan kode etik.

Pada 2010 ia tersandung pelanggaran terkait minuman keras, sedangkan pada 2017 dikenai sanksi akibat kasus hubungan di luar pernikahan. (di)

Tinggalkan Balasan