MAGELANG | Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.
Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sumarno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Karena itu, langkah terkait status kepegawaian para ASN tersebut akan diputuskan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemerintah akan menunggu putusan inkrah terlebih dahulu, kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk langkah selanjutnya,” ujar Sumarno kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Rupiah Borobudur Playon 2026 di Magelang, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, penerapan sanksi disiplin bagi ASN harus mengacu pada hasil proses hukum yang telah selesai.
Setelah itu, tim hukuman disiplin akan melakukan kajian sebelum kepala daerah menetapkan jenis sanksi yang diberikan.
“Keputusan mengenai hukuman disiplin akan mempertimbangkan hasil persidangan. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum kepala daerah menetapkan sanksinya,” jelasnya.
Sumarno menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa integritas merupakan nilai utama yang wajib dimiliki setiap ASN.
Ia mengingatkan, hak berupa gaji dan tunjangan harus diimbangi dengan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pengabdian kepada masyarakat.
“ASN menerima gaji dan tunjangan bukan semata-mata karena memiliki surat keputusan pengangkatan atau sekadar hadir bekerja. Yang terpenting adalah bagaimana amanah dan tanggung jawab itu dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Sumarno menekankan pentingnya sistem pengawasan yang tidak hanya mengandalkan teknologi presensi.
Menurutnya, peran atasan langsung dalam melakukan pengawasan dan verifikasi tetap menjadi faktor penting untuk mencegah penyimpangan.
“Pengawasan harus dilakukan secara berlapis. Selain aplikasi, perlu ada pengecekan langsung dari atasan sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada sistem elektronik,” katanya.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus ASN sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan sistem absensi elektronik.
Kasus tersebut bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes setelah ditemukan indikasi penggunaan absensi daring secara tidak sah pada 29–30 April 2026. (can)






