Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes

Polisi Ungkap Dugaan Manipulasi Absensi ASN di Brebes, Sembilan Pegawai Resmi Jadi Tersangka

badge-check


					Polisi Ungkap Dugaan Manipulasi Absensi ASN di Brebes, Sembilan Pegawai Resmi Jadi Tersangka Perbesar

BREBES | Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Brebes mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Dalam kasus ini, sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan aplikasi ilegal yang mampu memalsukan lokasi saat melakukan absensi.

Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.

Laporan tersebut dibuat setelah ditemukan aktivitas mencurigakan pada sistem presensi elektronik selama 29 hingga 30 April 2026.

Menurut AKBP Lilik Ardhiansyah, pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sistem elektronik milik pemerintah sekaligus menindak setiap dugaan tindak pidana yang merugikan pelayanan publik.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi titik koordinat atau GPS spoofing.

Melalui cara tersebut, pengguna diduga dapat melakukan absensi secara daring tanpa harus berada di lokasi kerja yang sebenarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Unit 3 Tipidter bersama Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sembilan tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Dari hasil penyidikan diketahui AH diduga menjadi pembuat aplikasi ilegal bernama Person, yang dirancang untuk menembus sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Sementara delapan tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu penyediaan rekening penampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan serta menggunakan aplikasi tersebut.

Polisi menduga aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk mengubah titik koordinat perangkat pengguna sehingga sistem mencatat seolah-olah ASN berada di lokasi kerja sesuai ketentuan.

Aplikasi itu kemudian diperjualbelikan dan digunakan oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Brebes.

Selama proses penyidikan, petugas telah memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai barang bukti, serta meminta pendapat ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dinilai memenuhi alat bukti yang cukup, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan sembilan orang sebagai tersangka.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi data presensi ASN yang diduga telah dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, mengatakan seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas di sejumlah sekolah di Kabupaten Brebes dan telah ditahan sejak 27 Juni 2026.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal yang digunakan untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, maupun pemanfaatan kode akses atau informasi yang dapat digunakan untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun. (wb)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pertamini di Leyangan Ungaran Timur Terbakar, Dua Sepeda Motor Hangus dan Pemilik Alami Luka Bakar

1 Juli 2026 - 20:32 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Salurkan Beasiswa dan Berikan Apresiasi bagi Pelajar Berprestasi

1 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolres Boyolali Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

1 Juli 2026 - 18:12 WIB

Kejutan Hari Bhayangkara ke-80, TNI dan Pemkab Boyolali Perkuat Sinergi Bersama Polri

1 Juli 2026 - 18:04 WIB

Ratusan Bibit Tanaman Warnai Perayaan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Semarang

1 Juli 2026 - 16:55 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Semarang Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Publik

1 Juli 2026 - 16:48 WIB

Trending di Daerah