Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak

Kedok Jualan Es Teh, Pria Asal Semarang Diduga Edarkan Sabu di Jalur Pantura Demak

badge-check


					Kedok Jualan Es Teh, Pria Asal Semarang Diduga Edarkan Sabu di Jalur Pantura Demak Perbesar

DEMAK | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantura Sayung. Seorang pria berinisial SR (33), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Raya Semarang-Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. Saat itu, SR diketahui beraktivitas sebagai pedagang es teh keliling yang biasa berjualan di sepanjang jalur Pantura.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sayung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik klip serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika,” ujar Iptu Yusup dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita sabu dengan berat mencapai 4,95 gram.

Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan kembali kepada pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Komeng.

Sosok tersebut diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Menurut penyidik, keuntungan dari penjualan sabu diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan aktivitas berjualan es teh yang dilakukan SR dimanfaatkan sebagai cara untuk menutupi praktik peredaran narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang tersebut,” tegas Iptu Yusup.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Demak juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredarannya,” pungkasnya. (liem)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Jateng Jadi Contoh Awal Pendataan Door to Door

15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di KABAR JATENG