Menu

Mode Gelap
 

Kabar Blora

Satresnarkoba Polres Blora Amankan Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Pil Disita

badge-check


					Satresnarkoba Polres Blora Amankan Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Pil Disita Perbesar

BLORA | Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Blora. Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin dan menyita ribuan butir pil dari berbagai jenis.

Pelaku yang diamankan berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan utara lampu lalu lintas Karangjati, Kecamatan Blora, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku.

“Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan hasil penyelidikan, yakni sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan Karangjati. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga akan diedarkan,” ujar AKP Midiyono.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan ribuan pil yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita total 6.897 butir obat keras yang masuk kategori Daftar G.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer atau pil kuning, serta 5.490 butir pil Dobel Y.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Menurut AKP Midiyono, tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada sejumlah pembeli di wilayah Kabupaten Blora.

“Pelaku mengakui obat-obatan tersebut akan diedarkan kepada masyarakat. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik serta pengembangan kasus,” jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, D.P.P. dijerat dengan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Blora. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Youth Volunteer Gathering PMI Kota Semarang Diikuti 800 Peserta, Siapkan Generasi Muda Jadi Duta Kemanusiaan

14 Juni 2026 - 13:43 WIB

Polisi Siagakan 106 Personel untuk Amankan Laga Liga 4 Nasional di Boyolali

14 Juni 2026 - 06:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Hadirkan Operasi Celah Bibir dan Lelangit Gratis

14 Juni 2026 - 06:26 WIB

Wagub Jateng Tekankan Pentingnya Pembentukan Akhlak Anak Sejak Usia Dini

13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Turnamen E-Sport untuk Pembinaan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polres Jepara Andalkan Dua Tim Terbaik untuk Berlaga di Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Trending di KABAR JATENG