SEMARANG, Kabarjateng.id – Pada Rabu, 17 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, KPK juga merilis larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, yang terdiri dari dua pejabat penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa.
Larangan ini diterbitkan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023 hingga 2024.
Menurut Tessa, penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang merupakan salah satu langkah KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
“Proses penyidikan KPK saat ini masih berjalan, dan kami belum bisa mengungkapkan nama serta inisial tersangka pada saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama, tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Semarang sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka langsung menuju kantor Wali Kota Semarang untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Ya, ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang,” ujarnya.
Selain kantor Wali Kota Semarang, beberapa lokasi lain di Semarang juga turut digeledah oleh tim KPK.
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron.
“Iya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah penyelenggara negara di Semarang,” kata Ghufron.
Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah rumah Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita dan juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
Dengan adanya tindakan tegas dari KPK ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan serius.
Pemberantasan korupsi tidak hanya penting untuk menjaga integritas pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kesejahteraan rakyat terjamin melalui pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.