Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kudus

Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Tajam Lewat Paket Online, Empat Pemuda Diamankan di Kudus

badge-check


					Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Tajam Lewat Paket Online, Empat Pemuda Diamankan di Kudus Perbesar

KUDUS | Kabarjateng.id – Upaya pengiriman senjata tajam melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari karyawan perusahaan pengiriman yang mencurigai isi sebuah paket.

Dari hasil penyelidikan, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti senjata tajam, tetapi juga mengungkap dugaan keterlibatan sekelompok remaja dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu personel Polsek Kudus tengah melakukan patroli dan pemantauan rutin di salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Kudus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapat informasi dari karyawan ekspedisi mengenai sebuah paket yang dicurigai berisi senjata tajam.

Kecurigaan muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian antara identitas pemesan dan alamat tujuan pengiriman.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pengawasan terhadap proses distribusi paket hingga diterima oleh penerima yang dituju.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo.

Saat paket diterima di sebuah rumah kos di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Dari dalam paket ditemukan satu bilah senjata tajam jenis corbek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, MNA mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui platform belanja daring dan menyebut barang itu akan dijadikan koleksi pribadi.

Meski demikian, petugas tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tujuan kepemilikan senjata tersebut.

Dari pemeriksaan telepon seluler milik MNA, polisi menemukan sejumlah data dan dokumentasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam kelompok remaja yang sebelumnya pernah terlibat perselisihan antarkelompok di wilayah Kabupaten Kudus.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus.

Dari keterangannya, petugas berhasil menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Dawe.

Pengembangan kasus terus berlanjut hingga polisi mengamankan dua pemuda lainnya, yakni AR dan AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam kelompok tersebut.

MNA diduga sebagai pemilik senjata tajam jenis corbek yang dipesan secara online, sedangkan MA diduga memiliki senjata tajam jenis samurai yang ditemukan petugas.

Sementara itu, AR diduga berperan mengajak sejumlah remaja untuk terlibat dalam aksi tawuran, sedangkan AY diduga bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus merekrut peserta untuk mengikuti aksi tersebut.

Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AKP Subkhan menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengembangan guna memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para pihak yang diamankan,” ujarnya.

Ia juga menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan pihak jasa ekspedisi yang cepat melaporkan temuan mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan penyedia jasa pengiriman, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah munculnya tindak pelanggaran hukum. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kodim 0701/Banyumas Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir Melalui Simulasi Terpadu

6 Juni 2026 - 17:27 WIB

Rotasi Pejabat di Polres Jepara, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Berganti

6 Juni 2026 - 15:57 WIB

Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Islam Lentera Hati Nur Hasanah Mijen Gelar Haflah Akhirussanah 2026

6 Juni 2026 - 10:35 WIB

Jawa Tengah Pelopori Pendidikan Koperasi di Sekolah, Jangkau Lebih dari 6 Juta Pelajar

6 Juni 2026 - 06:31 WIB

Polsek Dawe Luncurkan Safe House 110 di Dua Desa untuk Perkuat Perlindungan Warga

6 Juni 2026 - 05:58 WIB

Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Kudus Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara

5 Juni 2026 - 22:39 WIB

Trending di KABAR JATENG