Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Siber Internasional di Solo Raya, Raup Dana Hingga Rp41 Miliar

badge-check


					Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Siber Internasional di Solo Raya, Raup Dana Hingga Rp41 Miliar Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan daring internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 39 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas kejahatan siber lintas negara dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.

Menurut Himawan, para pelaku menjalankan modus penipuan dengan membangun hubungan emosional bersama calon korban melalui media sosial dan aplikasi kencan daring.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, mereka kemudian menawarkan investasi maupun perdagangan aset kripto palsu yang menjanjikan keuntungan besar.

Kasus ini terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber dan menemukan indikasi aktivitas penipuan yang menyasar warga negara asing.

Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi pusat operasional sindikat tersebut.

Petugas kemudian menggerebek tujuh lokasi berbeda, terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kantor PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yang diduga digunakan sebagai tempat perekrutan sekaligus pusat kendali operasi jaringan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu serta memanfaatkan aplikasi seperti Tinder, Puf, Boo, hingga Facebook untuk mencari target.

Setelah komunikasi terjalin, korban diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi guna membangun kedekatan secara intensif.

Untuk memperkuat skenario penipuan, sindikat ini menyiapkan foto dan video perempuan yang digunakan sebagai profil palsu.

Bahkan, seorang perempuan berinisial F diduga memiliki peran khusus sebagai model yang melakukan panggilan video langsung guna meningkatkan kepercayaan korban.

Penyidik mengungkap bahwa kelompok ini bekerja secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari pemimpin jaringan (leader), model, marketing, hingga asisten marketing.

Dari total 39 tersangka yang diamankan, sebanyak 33 orang bertugas sebagai marketing yang bertanggung jawab mencari dan meyakinkan korban agar menanamkan dana pada platform investasi kripto yang telah direkayasa.

Korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi melalui situs perdagangan kripto yang dikendalikan pelaku.

Sistem pada platform tersebut telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban tidak dapat ditarik kembali.

Selain para marketing dan asisten marketing, polisi juga mengamankan sejumlah pihak yang berperan sebagai pengendali operasional.

Mereka bertugas menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan teknis kepada anggota, serta mengelola platform investasi yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Seorang pria berinisial ASC turut diamankan karena diduga menyediakan fasilitas, tempat, serta sarana yang digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Selama periode tersebut, kelompok pelaku berpindah-pindah lokasi dan sempat menggunakan empat kantor berbeda untuk menghindari deteksi aparat.

Dari aktivitas tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan sekitar USD 2,3 juta atau setara Rp41,1 miliar.

Sedikitnya 133 orang menjadi korban, dengan mayoritas target berasal dari Amerika Serikat.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, monitor, laptop, televisi, dokumen perusahaan, buku panduan operasional, hingga kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sementara tersangka yang berperan menyediakan sarana dan fasilitas dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Karena melibatkan warga negara asing baik sebagai pelaku maupun korban, Polda Jateng menjalin koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui Interpol dan Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang diamankan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan pihaknya siap mengambil langkah tegas terhadap setiap warga negara asing yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menilai keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjerat korban.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan.

Menurutnya, tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal patut dicurigai sebagai bagian dari modus penipuan.

“Literasi digital dan sikap waspada menjadi kunci utama untuk mencegah masyarakat terjebak dalam berbagai bentuk kejahatan siber yang kini semakin kompleks dan terorganisasi,” tegasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Boyolali Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

1 Juni 2026 - 19:14 WIB

Dandim 0728/Wonogiri Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Bersama Forkopimda

1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Polres Brebes Beberkan Empat Kasus Kriminal Menonjol Selama Mei 2026, Tawuran Remaja Jadi Perhatian Utama

1 Juni 2026 - 17:48 WIB

Melalui Upacara Harlah Pancasila, Lapas Purwodadi Perkuat Karakter dan Jiwa Kebangsaan

1 Juni 2026 - 15:40 WIB

Jalan Randublatung-Cepu Blora Sudah Masuk Tahap Lelang, Perbaikan Segera Dilakukan

1 Juni 2026 - 14:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Luthfi Tegaskan Pancasila Jadi Dasar Program Kerakyatan di Jawa Tengah

1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Trending di KABAR JATENG