SEMARANG | Kabarjateng.id – Momentum Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 menjadi kabar gembira bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha memperoleh Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Secara nasional, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan, baik administratif maupun substantif.
Beberapa syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, menunjukkan perilaku yang baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dari 83 penerima remisi di Jawa Tengah, sebanyak tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Selain itu, 20 orang menerima remisi satu bulan, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang memperoleh remisi selama dua bulan.
Pada peringatan Waisak tahun ini tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan.
Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan tercatat sebagai satuan kerja pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menyumbang 16 penerima remisi dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.
Jika dilihat dari jenis perkara yang dijalani, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dengan jumlah 72 orang.
Sisanya berasal dari perkara pidana umum sebanyak sembilan orang dan tindak pidana korupsi sebanyak dua orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Ia berharap peringatan Hari Raya Waisak dapat menjadi momentum refleksi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan pengendalian diri, serta memperkuat nilai-nilai spiritual dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa program remisi tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga memberikan manfaat dari sisi efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak tahun 2026 mampu menghemat anggaran konsumsi narapidana hingga ratusan juta rupiah.
Di tingkat daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menilai remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan.
Ia berharap remisi yang diberikan pada perayaan Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas, serta mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong program pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, pengembangan kapasitas diri, dan keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai tujuan utama sistem pemasyarakatan. (dkp)






