BOYOLALI, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari pada Rabu (8/4/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis.
Pengungkapan Kasus di Nogosari
Petugas menangkap seorang pria berinisial AP (26), warga Sragen, sekitar pukul 15.56 WIB di wilayah Nogosari.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,07 gram. AP mengaku berencana menggunakan barang tersebut bersama rekannya.
Penangkapan di Banyudono
Kemudian, selang beberapa jam, tepatnya pukul 19.22 WIB, petugas kembali menangkap pelaku berinisial AN (31) di wilayah Banyudono.
Polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,42 gram dari lokasi penangkapan.
AN mengaku membeli barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Kasus Tembakau Sintetis di Mojosongo
Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial MP (24), warga Klaten, pada pukul 20.58 WIB di wilayah Mojosongo.
Dalam kasus ini, Polres Boyolali mengamankan tembakau sintetis seberat 1,04914 gram. MP berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Komitmen Berantas Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menegaskan bahwa jajarannya terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Kami akan terus mengembangkan ketiga kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini, petugas menahan ketiga pelaku di Polres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta aktif memberikan informasi guna membantu aparat memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (ar)






