SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng menerima LKPD Tahun 2025 (unaudited) dari 36 pemerintah kabupaten/kota di Jateng.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi bersama para kepala daerah menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala BPK Jateng Rahmatullah, di auditorium BPK Jateng, Senin (30/3).
Wujud Kepatuhan Regulasi
Kegiatan ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal itu agar BPK dapat memeriksa laporan tersebut.
Selain kepala daerah, acara ini juga menghadirkan para sekda, inspektur, serta kepala BPKAD dari seluruh Jateng.
Apresiasi atas Ketepatan Waktu
Kepala BPK Jateng memberikan apresiasi kepada seluruh pemda yang telah menyusun dan menyerahkan LKPD Tahun 2025 tepat waktu.
Menurutnya, ketepatan ini mencerminkan komitmen yang kuat antar perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara profesional.
Segera Masuk Tahap Pemeriksaan
Setelah menerima dokumen LKPD, BPK segera melakukan pemeriksaan secara rinci.
Proses ini bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain itu sekaligus memastikan laporan bebas dari kesalahan material.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah.
Hal tersebut dimaksudkan agar proses audit berjalan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.
Dorong Tata Kelola Transparan dan Akuntabel
Sebagai penutup, Kepala BPK mengajak seluruh kepala daerah untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, laporan keuangan yang baik tidak hanya berorientasi pada opini BPK.
Tetapi juga mencerminkan integritas pemerintah dalam mengelola anggaran serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (day)






