KENDAL | Kabarjateng.id – Satlantas Polres Kendal menggencarkan edukasi keselamatan berkendara melalui sosialisasi Operasi Patuh Candi 2026.
Kali ini, petugas menyambangi sejumlah titik keramaian, termasuk kawasan car free day (CFD) di Sukorejo dan Stadion Kebondalem, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut menyasar masyarakat dan pengguna jalan.
Petugas mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas sekaligus mengajak pengendara menghindari perilaku yang berpotensi memicu kecelakaan.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran sosialisasi, mulai dari Alun-alun Sukorejo, kawasan CFD Sukorejo, depan Polsek Kendal, persimpangan lampu lalu lintas di Kota Kendal, hingga CFD Stadion Kebondalem Kendal.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan imbauan terkait berbagai pelanggaran yang masih menjadi perhatian, seperti berkendara tanpa helm, menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, serta melawan arus.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
Menurut dia, keselamatan di jalan raya membutuhkan kesadaran setiap pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan menggunakan perlengkapan berkendara sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan imbauan dan sosialisasi ini, kami mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, serta tidak melawan arus,” ujar Doohan.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan diharapkan menjadi kebiasaan dalam berkendara sehari-hari.
Sosialisasi tersebut melibatkan Kanit Turjawali, Kaurmintu, anggota piket, serta anggota cadangan Satlantas Polres Kendal yang bertugas di sejumlah lokasi kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Satlantas Polres Kendal mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm, kelayakan kendaraan, dan larangan melawan arus, demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. (dkp)






