Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu

badge-check


					Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya.

Pemerintah provinsi menjadwalkan pencairan THR tersebut pada 13 Maret 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan para PPPK paruh waktu tetap menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Ia menyampaikan hal itu saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait persiapan arus mudik dan balik Lebaran di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).

Luthfi juga meminta seluruh perusahaan di kabupaten dan kota se-Jawa Tengah segera menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Pemerintah memastikan pembayaran THR sudah selesai H-7 sebelum Lebaran, baik bagi pekerja di perusahaan maupun PPPK paruh waktu di Jawa Tengah,” ujarnya.

Lebih dari 13 Ribu PPPK Terima THR

Pemprov Jawa Tengah mencatat jumlah PPPK paruh waktu di wilayahnya mencapai 13.077 orang.

Angka tersebut menjadi yang terbesar secara nasional.

Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk mendukung pembayaran THR kepada seluruh PPPK paruh waktu tersebut.

Luthfi menegaskan pemerintah provinsi akan menyalurkan THR bagi PPPK paruh waktu pada pertengahan Maret.

“Pada 13 Maret nanti kami akan menyalurkan THR untuk PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemprov Jawa Tengah menetapkan perhitungan THR berdasarkan masa kerja pegawai sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Pemerintah menghitung jumlah bulan kerja kemudian membaginya dengan 12 bulan dan mengalikannya dengan penghasilan satu bulan.

Pegawai yang telah bekerja satu tahun penuh akan menerima THR secara penuh.

Sementara pegawai yang baru bekerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

“Pegawai yang mulai bekerja sejak 1 Januari akan menerima THR sesuai masa kerja. Kalau masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum hari raya, aturan memang tidak memberikan THR,” terang Luthfi.

Pemprov Buka Posko Pengaduan THR

Selain menyiapkan anggaran THR bagi PPPK, Pemprov Jawa Tengah juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja di perusahaan.

Pemerintah menempatkan posko tersebut di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

Serta enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan, yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang belum membayar THR atau meminta konsultasi terkait hak ketenagakerjaan.

Petugas posko akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Layanan Pengaduan Hingga Akhir Maret

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan bahwa Posko THR akan melayani masyarakat mulai 2 hingga 31 Maret 2026.

Selain melayani pengaduan langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan daring seperti LaporGub.

Kemudian Siladu Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.

Aziz menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026 mencatat sekitar 263.832 perusahaan beroperasi di Jawa Tengah dengan jumlah pekerja sekitar 2,49 juta orang yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

“Perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

New PM Diresmikan, Bangkitkan Kembali Legenda Pasar Maling di Johar

15 Juni 2026 - 21:13 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal