SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk menyikapi kenaikan PKB sebagai dampak penerapan opsen pajak dari pemerintah pusat.
Melalui program tersebut, Pemprov Jateng ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah penyesuaian tarif pascakebijakan opsen.
Gubernur Jawa Tengah menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat pada 20 Februari 2026.
Pimpinan daerah merespons langsung aspirasi warga yang mengeluhkan dampak penerapan opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyatakan pimpinan DPRD Jawa Tengah telah menyetujui kebijakan tersebut sehari sebelum penetapan.
“Program ini berlaku sejak 20 Februari sampai 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu, 22 Februari 2026.
Gubernur Perintahkan Kajian Relaksasi Pajak
Masrofi menjelaskan, Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan tim teknis mengkaji relaksasi pajak setelah mencermati dinamika pembayaran PKB di masyarakat.
Tim teknis kemudian menyerahkan hasil kajian kepada gubernur dan gubernur langsung menetapkannya melalui keputusan resmi.
Ia juga meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai diskon 5 persen tidak sebanding dengan isu kenaikan pajak hingga 66 persen.
Menurutnya, angka tersebut tidak tepat. Ia menegaskan, setelah pemerintah menerapkan ketentuan opsen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.
“Jika sebelumnya rata-rata kenaikan 13,94 persen, kini kami kurangi lagi dengan diskon 5 persen,” jelasnya.
Tunggakan Pajak Juga Dapat Keringanan
Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, Pemprov Jateng memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Pemerintah juga menyesuaikan sanksi administratif berdasarkan pokok PKB setelah pengurangan.
Program ini mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap bisa memanfaatkan pengurangan selama melakukan pembayaran.
Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang masyarakat bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan, meningkatkan layanan publik, mendukung program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta menjalankan berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.
Layanan Samsat dan Penyesuaian E-Samsat
Masrofi menambahkan, masyarakat dapat langsung memperoleh fasilitas ini saat membayar pajak di seluruh layanan Samsat.
Saat ini, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih menyesuaikan data teknis.
Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat membayar langsung di kantor Samsat agar memperoleh hak relaksasi.
Pada hari pertama pelaksanaan program, Masrofi meninjau sejumlah loket pembayaran di kantor Samsat.
Sejumlah wajib pajak langsung memanfaatkan diskon 5 persen dengan membayar lebih awal.
Warga Sambut Positif Diskon 5 Persen
Warga Banyumanik, Semarang, Hasim, mengaku tidak keberatan membayar pajak kendaraan.
Ia berharap pemerintah mengembalikan kewajiban tersebut dalam bentuk perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi.
Hasim menyebut, ia telah dua kali membayar pajak kendaraan roda empatnya dengan nominal Rp2 juta dan Rp1,8 juta.
Hal serupa disampaikan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho.
Ia menilai membayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan.
Namun, ia berharap pemerintah menambah layanan Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Ia menyebut nilai pajaknya sekitar Rp400 ribuan dan menyambut baik diskon 5 persen tersebut. (dkp)






