SEMARANG, Kabarjateng.id – Oditur Militer II-09 Semarang memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), Rabu (11/2).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum pada lingkungan TNI.
Petugas memusnahkan sebanyak 32 item barang bukti dalam kegiatan itu.
Tim Oditur Militer memusnahkan berbagai barang bukti yang berpotensi membahayakan serta melanggar hukum.
Barang tersebut meliputi 1 pucuk pistol jenis 01 Combat lengkap dengan selongsong amunisi kaliber 9 mm dan magazen.
Kemudian 1 pucuk pistol Walter Scimid Oestime Rhoen Mod 5A dengan 3 butir amunisi dan magazen, serta 1 pucuk pistol Walter PPK dengan 12 butir amunisi tajam dan magazen.
Petugas juga memusnahkan 1 buah sangkur merek Colombia 3258A.
Selain senjata dan amunisi, petugas menghancurkan DVD dan VCD rekaman CCTV, puluhan slop rokok tanpa cukai berbagai merek, kartu SIM, pecahan mangkok dan paving, helm, serta beberapa flashdisk.
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan memperoleh status inkrah sebelum dimusnahkan.
Dandenpom IV/5 Terlibat Langsung dalam Proses
Kepala Oditur Militer II-09 Semarang Kolonel Chk Andi Hermanto, S.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.
Sejumlah pejabat terkait turut hadir, termasuk Dandenpom IV/5 Semarang Letkol Cpm Mulyani, S.E., M.Han.
Dalam proses pemusnahan, Letkol Cpm Mulyani memotong 1 pucuk pistol Walter PPK beserta magazennya sebagai simbol komitmen penegakan hukum.
Letkol Cpm Mulyani menegaskan bahwa keterlibatannya menunjukkan keseriusan dalam menjaga disiplin dan tata tertib prajurit TNI, khususnya di wilayah hukum Denpom IV/5 Semarang.
Ia menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti BHT bertujuan menghilangkan barang ilegal dan berbahaya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, jajaran Oditur Militer dan Denpom menegaskan keseriusan dalam menjaga integritas hukum serta keamanan pada lingkungan TNI.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan terukur sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara hukum militer.
Editor: Mualim






