Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Gugatan Berakhir, Jipri CS Cabut Gugatan Terhadap Sekda Kota Tegal

badge-check


					Gugatan Berakhir, Jipri CS Cabut Gugatan Terhadap Sekda Kota Tegal Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Suprianto alias Jipri CS akhirnya menyerah. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Sekda Kota Tegal selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, pada Kamis kemarin (5/2/2026) tiba-tiba mendadak dicabut.

Sebelumnya, Suprianto alias Jipri, Komar Raenudin alias Udin Amuk, dan Anton Subrata telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tegal pada 5 Desember 2025 dengan Perkara Perdata Nomor : 47/Pdt.G/2025/PN Tgl.

Perkara tersebut mulai disidangkan pertama pada Kamis (11/12/2025). Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono, yang diketuai Budi Fitriyanto, S.H.,M.H didampingi Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto, S.H kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setelah melewati proses mediasi yang cukup panjang, namun tidak berhasil mencapai perdamaian, sehingga pada sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan pada Kamis (5/2/2026) kemarin dengan agenda pembacaan surat gugatan dilanjutkan jawaban dari tergugat.

Namun, tiba-tiba Kuasa Hukum dari penggugat (Jipri CS), Khaeru Sholeh menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan.

“Pada sidang kemarin, selaku pihak dari penggugat telah mencabut gugatannya dan telah dikabulkan dengan penetapan oleh Majelis Hakim yang diketuai H. Heru Cahyono, S.H.,M.H,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Ia juga mengapresiasi jalannya proses peradilan yang telah berlangsung serta keputusan Majelis Hakim yang obyektif dalam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Kami anggap pencabutan gugatan tersebut sebagai pengakuan tersirat bahwa gugatan awal yang diajukan terhadap klien kami (Agus Dwi Sulistyantono) tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang cukup, serta tidak disusun secara komprehensif,” kata Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Dirinya kembali menegaskan bahwa sepanjang proses ini, klien kami tetap memegang tinggi integritas dan profesional dalam kapasitasnya baik sebagai Sekda Kota Tegal maupun selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kami meyakini bahwa apabila gugatan tersebut diteruskan, maka gugatan tersebut akan ditolak karena sesungguhnya tidak mampu membuktikan dalil gugatannya sedangkan tergugat akan mampu membuktikan bantahannya, atau setidak-tidaknya gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.

“Maka, dengan pencabutan ini dan dicoretnya perkara tersebut dari register, maka status hukum perkara telah berakhir,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

“Barang siapa yang mendalilkan, maka dia harus bisa membuktikan. Karena ini adalah asas hukum penting dalam sistem peradilan Indonesia yang dikenal sebagai adagium Latin “Actori Incumbit Probatio” atau “Actori Incumbit Onus Probandi,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kemenag Demak dan Yayasan Kemala Bhayangkari Bersinergi Perkuat Pendidikan Al-Qur’an

8 September 2026 - 21:34 WIB

Puting Beliung Rusak Atap Huntara di Desa Capar Tegal, Polisi Langsung Turun ke Lokasi

8 September 2026 - 17:04 WIB

Uang Rp208 Juta dan Laptop Dicuri dari Mobil Warga Kudus, Polisi Lakukan Penyelidikan

8 September 2026 - 13:51 WIB

Maulid Nabi di Guworejo, Kasdim Sragen Tekankan Pentingnya Gotong Royong

8 September 2026 - 13:26 WIB

Anak Asal Salatiga Ditemukan di Bandung, Keluarga Evin Apresiasi Respons Cepat Polda Jateng

8 September 2026 - 11:49 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Koramil Kismantoro Patroli Bersama Linmas

8 September 2026 - 10:55 WIB

Trending di Daerah