SEMARANG, Kabarjateng.id – Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polda Jawa Tengah memaparkan hasil sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Berdasarkan data Posko Operasi hingga Jumat pagi (6/2/2026), tercatat sebanyak 15.028 pelanggaran lalu lintas telah ditindak oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penegakan hukum tetap mengedepankan pemanfaatan teknologi tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 6.819 kasus ditangani melalui sistem ETLE, sedangkan 8.209 pelanggar lainnya diberikan sanksi berupa teguran simpatik sebagai langkah edukatif.
Dari hasil evaluasi, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor dengan total 6.196 kasus.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI, mencapai 3.270 pelanggaran.
Sementara pada kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain jenis pelanggaran, kepolisian juga menyoroti kelompok usia pelanggar yang mayoritas berada pada rentang usia 16 hingga 30 tahun, dengan jumlah mencapai 4.540 orang.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena kelompok usia muda dinilai perlu mendapatkan edukasi keselamatan berkendara secara lebih intensif.
Terkait kecelakaan lalu lintas, hingga hari kelima operasi tercatat sebanyak 169 kejadian.
Faktor penyebab utama meliputi kelalaian saat mendahului kendaraan lain, tidak menjaga jarak aman, serta kondisi pengendara yang lelah atau mengantuk.
Meski jumlah kecelakaan meningkat sekitar 22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tingkat fatalitas korban dan kerugian materiil justru berhasil ditekan hingga 50 persen.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Jateng terus mengoptimalkan kegiatan preemtif dan preventif hingga berakhirnya operasi pada 15 Februari 2026.
Berbagai satuan tugas diterjunkan untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan keselamatan lalu lintas di berbagai sektor masyarakat.
Edukasi juga dilakukan di sekolah dan pondok pesantren melalui program Polisi Sahabat Santri guna menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Selain itu, sosialisasi turut menyasar komunitas otomotif, perusahaan angkutan umum, serta pelaksanaan ramp check bersama instansi terkait guna memastikan kelayakan kendaraan di jalan raya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan humanis, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan melawan arus lalu lintas.
Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, kepolisian berharap masyarakat dapat menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah Jawa Tengah.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.