SEMARANG, Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan perhatian serius terhadap terhentinya pembangunan Jembatan Tambaksari yang berada di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga sekaligus mencerminkan lemahnya pemenuhan pelayanan publik.
Saat melakukan peninjauan lapangan pada Senin (3/2), tim Ombudsman Jateng menemukan material kerangka jembatan yang dibiarkan menumpuk dan tertutup semak belukar di area tanah bengkok Mangkang Wetan.
Di sisi lain, jembatan sementara yang sebelumnya digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari telah rusak dan tidak dapat difungsikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Farida, menegaskan bahwa keberadaan Jembatan Tambaksari memiliki peran vital bagi warga RW 7.
Berdasarkan pengamatan langsung, ia menyebut masih banyak warga yang terpaksa menyeberang sungai menggunakan getek sederhana, termasuk anak-anak yang berangkat sekolah serta kelompok lanjut usia yang membawa sepeda.
“Keselamatan masyarakat tidak bisa ditawar. Pembangunan jembatan darurat hanyalah solusi sementara, sementara kebutuhan utama warga adalah jembatan permanen yang aman dan layak,” ujar Farida.
Ia juga mengungkapkan bahwa RW 7 dihuni sekitar 150 kepala keluarga dengan total kurang lebih 500 jiwa yang tersebar di RT 6 hingga RT 9.
Masyarakat setempat telah lama menantikan realisasi pembangunan jembatan tersebut.
Namun sejak proyek terhenti pada 2022, akses infrastruktur yang memadai belum juga terwujud.
Menurut Farida, pembiaran selama hampir tiga tahun terhadap kebutuhan dasar masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia menekankan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang seharusnya mampu menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan inklusif.
“Pembangunan Jembatan Tambaksari merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemerintah Kota Semarang, serta instansi terkait untuk segera mempercepat pembangunan jembatan permanen,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Farida mengingatkan bahwa pelayanan publik yang inklusif merupakan hak seluruh warga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan konsultasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik kepada Ombudsman Jawa Tengah melalui WA Center di nomor 0811 998 3737.
Editor: Mualim






