Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas · 27 Jan 2026 17:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pasutri Diduga Terlibat Peredaran Narkotika


					Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pasutri Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang. Kedua tersangka masing-masing berinisial BM (34) dan MHK (26).

Penangkapan bermula saat petugas mengamankan BM di depan sebuah warung bubur yang berada di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan lakban hitam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja, serta narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram,” ujar Kompol Willy.

Dari hasil pemeriksaan, BM mengakui menjalankan peredaran narkotika dengan metode sistem “web”, yakni dengan meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen.

Sementara itu, tersangka MHK diketahui memiliki peran sebagai operator yang mengatur transaksi dari rumah.

Ia bertugas mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli melalui telepon genggam.

“Peran MHK adalah mengoordinasikan pengiriman titik lokasi paket narkotika kepada pembeli dengan memanfaatkan komunikasi melalui ponsel,” tambahnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti berupa sabu dengan total berat 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG