Menu

Mode Gelap
 

Kabar Sragen

Tak Kantongi Izin Edarkan Miras, Warga Juwok Sukodono Diamankan Polisi saat Operasi Cipta Kondisi 2026

badge-check


					Tak Kantongi Izin Edarkan Miras, Warga Juwok Sukodono Diamankan Polisi saat Operasi Cipta Kondisi 2026 Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Komitmen Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan melalui penindakan peredaran minuman keras ilegal.

Seorang warga Dukuh Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, diamankan aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan minuman keras tradisional jenis ciu tanpa izin resmi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, jajaran Polsek Sukodono tengah melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Tahun 2026 yang digelar secara rutin dan intensif guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras ilegal.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Begitu menerima laporan dari warga, anggota segera melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis ciu yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin,” ujar AKP Mujiyanto.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (31), warga Desa Juwok, Kecamatan Sukodono. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima botol ciu masing-masing berkapasitas 1,5 liter sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Mujiyanto menegaskan bahwa penertiban peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menurutnya, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban di masyarakat.

“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah pembinaan. Terhadap yang bersangkutan, kami berikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kegiatan Cipta Kondisi akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi Polri dalam menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Investasi Rp5,7 Triliun Masuk KEK Batang, Pabrik Baterai Australia Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja

3 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Investor AS Siap Bangun Fasilitas Pengolah Sampah di Soloraya, Target Olah 1.000 Ton per Hari

3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Ahmad Luthfi Dorong Peserta PKN II Jadi Motor Perubahan Birokrasi

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Digembleng Serka Mohammad Ramli, Capaska Batang Matangkan Fisik dan Mental Jelang HUT Ke-81 RI

3 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol Tahun Pendidikan 2026

3 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Pemprov Jateng Perkuat Layanan PAUD melalui Modul PAUD EMAS dan Pendampingan Psikolog

3 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Trending di KABAR JATENG