SEMARANG, Kabarjateng.id – Nasib tidak menentu dialami Totok, warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang hingga kini belum berhasil memperoleh sertifikat atas tanah miliknya.
Selama kurang lebih delapan tahun, ia mengaku terus berupaya mengurus legalitas tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi tersebut, namun selalu menemui jalan buntu.
Lahan yang berasal dari alas hak Letter C itu diduga masuk dalam area Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah pengembang di kawasan tersebut.
Totok menyampaikan keluhannya saat ditemui wartawan pada Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, tanah yang dikuasainya secara turun-temurun berada di wilayah Sigar Bencah, Banyumanik.
Sejak beberapa tahun terakhir, ia berusaha mengajukan proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak pernah berhasil.
“Setiap kali saya mengajukan pengukuran ke BPN, selalu tidak bisa diproses. Alasannya karena tanah tersebut disebut-sebut masuk dalam HGB milik developer,” ujar Totok.
Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh untuk mencari solusi secara damai.
Ia bahkan mengaku sempat berharap ada jalan tengah yang bisa ditempuh tanpa harus berhadapan dengan proses hukum.
Namun kenyataannya, ia justru diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui gugatan di pengadilan.
“Kami ini masyarakat kecil. Untuk mengajukan gugatan tentu membutuhkan biaya besar. Kalau harus berhadapan dengan perusahaan besar di pengadilan, rasanya berat dan tidak seimbang,” ungkapnya.
Totok juga mengaku resah dengan kondisi yang dialaminya. Ia menduga ada persoalan yang tidak transparan dalam proses pertanahan tersebut.
Meski demikian, ia tidak menyebut pihak tertentu secara langsung.
“Kami hanya bisa menduga-duga. Sebagai warga kecil, sering kali kami berada di posisi lemah. Kalau sudah masuk ranah hukum, biasanya masyarakat kecil yang paling dirugikan,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga.
Harapan terbesarnya, sertifikat atas tanah yang telah lama dikuasainya bisa segera diterbitkan dan lahan tersebut dikeluarkan dari klaim HGB developer.
“Saya hanya ingin hak saya diakui. Melawan perusahaan besar rasanya seperti melawan raksasa. Kami hanya berharap ada keberpihakan dari negara,” tuturnya.
Selain itu, Totok juga mengungkapkan informasi yang ia peroleh dari warga sekitar bahwa diduga terdapat ratusan bidang tanah milik masyarakat di kawasan tersebut yang mengalami persoalan serupa, bahkan sebagian sudah bersertifikat.
“Informasi yang saya dengar jumlahnya bisa mencapai sekitar 180 bidang, tapi itu masih perlu dicek kebenarannya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan klaim HGB tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang. (di)






