Menu

Mode Gelap
 

Kabar Temanggung · 10 Jan 2026 07:08 WIB

Rutan Temanggung Gagalkan Upaya Penyelundupan Dua Paket Sabu Saat Jam Kunjungan


					Rutan Temanggung Gagalkan Upaya Penyelundupan Dua Paket Sabu Saat Jam Kunjungan Perbesar

TEMANGGUNG, Kabarjateng.id – Upaya penyelundupan narkotika ke lingkungan pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung.

Pada Jumat (9/1), dua paket narkotika jenis sabu ditemukan tersembunyi dalam barang bawaan pengunjung saat layanan kunjungan berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB ketika seorang pengunjung berinisial SS mendatangi Rutan Temanggung untuk menjenguk salah satu warga binaan berinisial SZ yang diketahui merupakan kakak kandungnya.

Seperti prosedur yang berlaku, SS terlebih dahulu menjalani proses pendaftaran sebelum menyerahkan barang bawaan dan makanan untuk diperiksa oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan di ruang pemeriksaan barang dan makanan, petugas bernama Fernanda Alfareza mencurigai sebuah sweater yang tampak tidak biasa.

Kecurigaan tersebut muncul pada bagian tali leher pakaian yang terlihat lebih tebal dari semestinya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan dua bungkus kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalamnya.

Atas temuan tersebut, petugas segera melaporkan kejadian kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan diteruskan kepada Kepala Rutan Temanggung.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kepala Rutan Temanggung bersama Kasat Resnarkoba Polres Temanggung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan warga binaan SZ serta barang bukti berupa dua paket sabu, satu buah sweater, telepon genggam, dompet, dan makanan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah awak media.

Selanjutnya, SS bersama SZ beserta seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada Polres Temanggung guna menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Rutan Temanggung, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam rutan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti kesiapsiagaan dan profesionalitas petugas Rutan Temanggung dalam menjalankan pengawasan, serta memperkuat komitmen mewujudkan Rutan Temanggung sebagai kawasan Zero Narkoba melalui penerapan SOP yang ketat dan sinergi dengan aparat penegak hukum. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal