Menu

Mode Gelap
 

Headline · 26 Jun 2024 13:32 WIB

Konflik Warga Papua dengan Bos Tambang, Polda Jateng Serahkan Kasus ke Polres Salatiga


					Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Perbesar

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyerahkan kasus saling lapor antara warga adat Papua dan seorang pengusaha tambang asal Salatiga kepada Polres Salatiga.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, meminta agar kasus tersebut dikonfirmasi langsung ke Polres Salatiga.

“Ke Polres (Salatiga) ya,” ujarnya singkat saat ditanya Wartawan mengenai kasus yang viral tersebut, Selasa (25/6).

Kasus ini sendiri tidak hanya ditangani oleh Polres Salatiga, namun juga oleh Polres Kabupaten Jayapura.

Keterlibatan Polres Jayapura disebabkan oleh lokasi konflik yang berada di Kampung Sawe Suma, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kuasa hukum warga Sawe Suma, Alvares Guarino, menyatakan bahwa pihak Nusantara Grup atau PT BLN yang hendak menambang emas di hutan adat Papua sempat dipanggil Polres Jayapura dan dilakukan mediasi di sana.

“Namun saat mediasi, mereka meminta menunggu Nicholas, tapi sampai saat ini Nicholas tidak pernah datang ke sana,” ujar Alvares saat diwawancarai.

Alvares menambahkan bahwa warga Papua datang ke Salatiga untuk mediasi yang difasilitasi oleh Polres Salatiga, namun Nicholas tidak bersedia melakukan hal yang sama.

“Kemudian saudara-saudara kami ini datang langsung dari Kampung Sawe Suma Papua ke Salatiga untuk bermediasi di Polres Salatiga. Dua kali kami bermediasi, mediasi pertama mereka mau memberi 50 juta rupiah, kemudian mediasi kedua mereka menambah uang 100 juta rupiah. Nah saudara-saudara kami ini tersinggung. Kenapa harga diri mereka diinjak-injak dengan uang,” beber Alvares.

Bahkan, Alvares mengatakan bahwa saat di Polres Salatiga, Nicholas duduk di dalam, sementara puluhan warga Papua kedinginan di luar.

“Dari cara mereka menjamu kita saja sudah sangat tidak adil,” tandasnya.

Alvares menegaskan jika permintaan penyelesaian kekeluargaan dari pihaknya ditolak, maka dia akan mengadu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait lainnya.

“Jika berdasarkan UU Lingkungan Hidup, pengrusakan lingkungan itu akan mendapat denda 100 miliar rupiah. Kami juga meminta instansi terkait untuk memeriksa legalitas izin tambang yang mereka lakukan,” tutup Alvares. (lim)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Adab Jawa Tengah: Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

15 Maret 2026 - 05:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tanggapi OTT KPK di Cilacap: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

15 Maret 2026 - 04:55 WIB

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Trending di KABAR JATENG