JEPARA, Kabarjateng.id – Menutup penghujung tahun, jajaran Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali mencatatkan capaian besar dalam pemberantasan narkotika.
Hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan dari para pelaku yang diduga hendak mengedarkannya bertepatan dengan pergantian tahun.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Ia hadir didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno serta pejabat utama Polres Jepara.
Menurut Kapolres, pengungkapan berawal pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di lampu merah Gotri Turut, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap RA (26), warga Godong, Grobogan, yang kedapatan membawa lima paket sabu seberat 1,65 gram.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada tersangka berikutnya yaitu MF (26), warga Kalinyamatan yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Dari tangan MF, polisi mendapatkan tujuh paket sabu seberat 7,12 gram dan mengembangkan penyidikan ke rumah kos yang digunakannya.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan total keseluruhan 979 gram—hanya sedikit lagi mencapai 1 kilogram.
Sebagian barang bukti disembunyikan menggunakan sistem alamat peletakan untuk menghindari tatap muka langsung.
“Ini merupakan salah satu capaian terbesar sepanjang 2025. Tahun lalu, sabu yang kami sita hanya 92,81 gram, sementara sepanjang 2025 meningkat signifikan hingga 1.058,43 gram,” jelas AKBP Erick.
Selain sabu, dalam kasus ini petugas juga mengamankan uang tunai Rp850 ribu, satu butir pil ekstasi, dua ponsel, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas penyaluran barang haram tersebut.
Kapolres menambahkan, barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial AL melalui perantara AM yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Jepara mencatat telah mengungkap 40 kasus narkoba dengan barang bukti 1.258,43 gram sabu, 6,30 mililiter tembakau sintetis cair, satu pil ekstasi, dan 5.675 butir obat terlarang.
Dari seluruh kasus, 34 telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan lima lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus obat berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk peredaran narkotika, digunakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar. (ks)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.