Menu

Mode Gelap
 

Headline · 25 Jun 2024 08:04 WIB · Waktu Baca

Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng Periksa 3 Kapal Perikanan di Bulan Juni


					Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng Periksa 3 Kapal Perikanan di Bulan Juni Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban serta pembinaan masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan, Ditpolairud Polda Jawa Tengah melaksanakan berbagai operasi sebagai fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Dalam rangka penegakan hukum, khususnya untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal di perairan Jawa Tengah, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah mengawali bulan Juni 2024 dengan kegiatan deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair.

Mereka menerima informasi bahwa terdapat kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan Batang diduga tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian memeriksa KM. JATI SUBUR JAYA (GT 25) dengan nakhoda Moh Supanji dan 19 ABK, KM. GREMET LAUT (GT 11) dengan nakhoda Jurikno dan 19 ABK, serta KM. BAROKAH REZEKI (GT 21) dengan nakhoda Sutejo dan 20 ABK.

Ketiga kapal tersebut diketahui sedang berlayar mencari ikan di perairan Batang dan dalam pemeriksaan dokumen kapal, ketiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.

Selanjutnya, ketiga kapal perikanan tersebut dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang dan ketiga nakhoda serta ABK-nya diperiksa oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

Untuk penanganan lebih lanjut, Penyidik Ditpolairud Polda Jawa Tengah menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batang untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala PPP Batang memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik kapal dan nakhoda agar mereka tertib dalam melaporkan pembuatan SPB setiap kali akan melaut dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan pendekatan restorasi keadilan, di mana pengenaan sanksi pidana menjadi upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal dalam pengurusan SPB.

Dirpolairud Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hariadi, SH, SIK, MH, mengimbau para nelayan untuk menyadari betapa pentingnya Surat Persetujuan Berlayar. SPB memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan, dan keamanan pelayaran. (Alim / Kabarjateng.id)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028

8 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

8 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

8 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum Universitas Mahendradatta, Wamen Ossy Ceritakan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah

8 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Pabrik Solar Panel Terbesar se-Asia Tenggara di Batang, Dukung Penguatan Industri Hijau Jateng

8 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Trending di Daerah