Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 18 Des 2025 18:17 WIB

Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Dijadwalkan 24 Desember


					Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Dijadwalkan 24 Desember Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025.

Penetapan tersebut dilakukan secara serentak bersama Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menetapkan kebijakan tersebut setelah menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait tata cara penetapan upah minimum tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kepastian waktu penetapan meskipun Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum masih menunggu penomoran resmi.

“Substansi PP sudah ditandatangani Presiden. Jadwal penetapan upah minimum ditetapkan serentak pada 24 Desember,” ujar Aziz.

Ia menjelaskan, penghitungan upah minimum tetap mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

Formula tersebut digunakan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dalam regulasi terbaru, indeks alfa berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Penentuan besaran indeks tersebut akan diputuskan melalui forum Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

“Nilai alfa tidak ditentukan secara sepihak. Ada proses dialog dan kajian bersama antara unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi,” jelasnya.

Lebih lanjut Aziz memaparkan, pembahasan UMP dan UMSP dilakukan di tingkat provinsi.

Sementara pembahasan UMK dan UMSK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebelum diajukan kepada bupati atau wali kota, kemudian disampaikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Rekomendasi dari daerah menjadi dasar gubernur dalam menetapkan besaran upah minimum pada tanggal yang telah ditentukan.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor usaha yang secara resmi ditetapkan untuk tahun 2026.

Penentuannya akan dilakukan berdasarkan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam PP.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penetapan upah minimum.

Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus tetap menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

“Upah minimum sektoral hanya dapat diterapkan pada sektor usaha dengan karakteristik dan tingkat risiko tertentu, serta harus mengacu pada KBLI lima digit,” ujarnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kirab Budaya Haul KH Sholeh Darat 2026 Hidupkan Wisata Religi dan Sejarah di Semarang

18 April 2026 - 18:45 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Pelaku Ditangkap

18 April 2026 - 17:37 WIB

Gagal Salip dari Kiri, Pelajar 17 Tahun Asal Boyolali Meninggal dalam Kecelakaan di Tengaran

18 April 2026 - 17:25 WIB

JQHNU Jateng Tetap Bergerak Meski Kongres PBNU Batal

18 April 2026 - 17:03 WIB

Gus Labib Tekankan Peran JQHNU: Bangun Jejaring dan Perkuat Solidaritas Huffazh

18 April 2026 - 16:48 WIB

KPK Gandeng Pemkab Pati Perkuat Sistem, Tekan Celah Korupsi dari Hulu ke Hilir

18 April 2026 - 13:04 WIB

Trending di Daerah