JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan bahwa praktik mafia tanah kini terus berubah, baik dari sisi aktor maupun teknik yang digunakan.
Transformasi tersebut membuat tindak pidana pertanahan semakin rumit, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama dari seluruh unsur terkait dan harus dilakukan secara konsisten.
Pesan itu disampaikan Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, yang melibatkan jajaran Satgas Anti-Mafia Tanah.
Ia menyampaikan dua pendekatan utama yang harus berjalan beriringan untuk memutus praktik mafia tanah di Indonesia.
“Upaya pemberantasan tidak bisa setengah-setengah. Pertama, aparat penegak hukum harus tegas, menangkap pelaku dan menjerat mereka dengan pasal yang tepat sehingga tidak mudah dipatahkan. Kedua, pegawai ATR/BPN tidak boleh terlibat ataupun menjadi bagian dari ekosistem mafia tanah,” tegas Nusron dalam Rakor yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan, kolaborasi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah menjadi kunci keberhasilan.
“Jika petugas ATR/BPN memiliki integritas, bekerja dengan benar, tegas, dan tidak mau diajak bermain, didukung aparat penegak hukum yang solid dan profesional, maka persoalan ini bisa kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut mengapresiasi pelaksanaan Rakor di penghujung tahun 2025.
Ia memandang forum ini sebagai momentum penting untuk memperkuat upaya menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat.
Menko AHY menyebut pemberantasan mafia tanah merupakan proses panjang yang memerlukan sinergi kuat antar institusi.
“Saya terus membangun kolaborasi dengan ATR/BPN dan pihak lainnya, termasuk mengampanyekan gerakan melawan mafia tanah agar kesadaran publik makin tinggi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, AHY menegaskan tiga prinsip yang perlu menjadi pegangan Satgas Anti-Mafia Tanah. Pertama, adaptif, karena mafia tanah terus berkembang dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Kedua, tangguh, tidak mudah tergoda dan tidak boleh menjadi backing bagi pelaku. Ketiga, responsif, yakni setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.






