Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal · 8 Des 2025 11:15 WIB

PAMAPTA III dan Satlantas Polres Tegal Tangani Kecelakaan di Banjaranyar, Satu Korban Meninggal Dunia


					PAMAPTA III dan Satlantas Polres Tegal Tangani Kecelakaan di Banjaranyar, Satu Korban Meninggal Dunia Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Tim PAMAPTA III bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal bergerak cepat merespons laporan darurat layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden tersebut berlangsung di Jalan Raya wilayah Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Setibanya di lokasi, personel PAMAPTA III yang dipimpin IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H., langsung melakukan pemeriksaan awal, memasang pengamanan lokasi, serta memastikan kondisi seluruh korban sebelum Unit Gakkum Satlantas Polres Tegal mengambil alih penanganan lebih lanjut.

Peristiwa yang termasuk kategori kecelakaan berat ini melibatkan sebuah truk Nissan BA-8086-AU dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi G-2925-QR.

Akibat benturan tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka ringan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 2 juta.

Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Muhammad Bumi Bayu Sugara (12), warga Desa Margasari, yang saat kejadian berada sebagai pembonceng sepeda motor.

Dua korban lain, yaitu pengendara Sofyan Yahya (13) dan pembonceng Yusuf Bakhtiar (12), mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Soeselo Slawi.

Berdasarkan keterangan awal di lapangan, sepeda motor Honda Vario melaju dari arah barat ke timur. Diduga kendaraan tersebut dipacu dengan kecepatan cukup tinggi.

Saat hendak berbelok, pengendara kehilangan kendali hingga terpental ke jalur berlawanan. Pada waktu yang sama, truk Nissan yang datang dari arah utara tidak sempat menghindar sehingga tabrakan pun terjadi.

Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., mengingatkan kembali pentingnya kedisiplinan berlalu lintas.

Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur dapat dicegah apabila para orang tua lebih tegas dalam pengawasan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai sepeda motor. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. (Supriyadi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Tertibkan Balap Liar di Jalan Lingkar Terminal Baru, 114 Remaja Diamankan 

15 Maret 2026 - 12:22 WIB

OSIS SMPN 1 Bumiayu Gelar Safari Ramadan, Bagikan Ribuan Takjil untuk Warga

15 Maret 2026 - 12:10 WIB

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Kendal Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lancar

15 Maret 2026 - 09:02 WIB

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Fasilitas Kesehatan Jateng Layani Pemudik

15 Maret 2026 - 05:19 WIB

Trending di Daerah