Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Pemprov Jateng–Kejati Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Menjelang Berlaku Penuh KUHP Baru

badge-check


					Pemprov Jateng–Kejati Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Menjelang Berlaku Penuh KUHP Baru Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesepakatan serupa juga ditandatangani oleh para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah sebagai langkah awal persiapan daerah sebelum KUHP baru diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam pendekatan restorative justice.

Mekanisme ini menempatkan pemidanaan penjara sebagai pilihan terakhir, sekaligus memberikan ruang pembinaan yang lebih manusiawi bagi pelaku tindak pidana.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari pembaruan hukum yang lebih berorientasi pada kemanusiaan. Bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku untuk memahami kesalahannya dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Luthfi menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu koordinasi antara kejaksaan, kabupaten/kota, serta perangkat daerah harus berjalan efektif untuk memastikan kegiatan berlangsung sehat, transparan, dan tidak disalahgunakan.

“Kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial benar-benar memberikan manfaat, tidak merendahkan martabat, serta tidak berubah menjadi praktik komersial. Setiap pelaksanaan juga harus dilaporkan secara berkala kepada Kejaksaan,” tambahnya.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogupal, menilai kesiapan daerah menjadi kunci keberhasilan penerapan KUHP baru.

Ia menekankan per 2 Januari 2026, pidana kerja sosial telah ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok sehingga harus segera dipersiapkan dari sisi sarana maupun mekanisme koordinasinya.

“Implementasi lapangan tidak dapat dibebankan kepada Kejaksaan semata. Perlu kolaborasi erat antara kejaksaan, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Undang menuturkan bahwa dalam putusan pengadilan, hakim hanya mencantumkan lamanya pidana kerja sosial.

Adapun bentuk kegiatan akan ditentukan melalui komunikasi antara eksekutor dan pemerintah daerah agar sesuai kebutuhan wilayah.

“Pelaksanaannya akan kami sesuaikan sesuai amar putusan dan karakteristik daerah. Dengan demikian, kerja sosial benar-benar memberi manfaat dan membantu proses pembinaan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta membuka ruang bagi terpidana untuk memperoleh pelatihan yang mendukung mereka kembali menjadi pribadi produktif.

Melalui MoU ini, seluruh pihak sepakat memperkuat koordinasi teknis, penyiapan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan peserta, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Pemprov Jateng berharap kerja sama tersebut mampu menciptakan sistem pelaksanaan yang terpadu dan berkelanjutan.

Dukungan juga datang dari sektor dunia usaha. Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan pihaknya siap berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jamkrindo memiliki jaringan kantor di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah. Kami siap menyediakan lokasi, tenaga pendamping, serta pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM bagi peserta pidana kerja sosial,” ujarnya.

Menurut Bari, pengalaman Jamkrindo dalam menjalankan program sosial di berbagai daerah akan menjadi bekal penting untuk berkolaborasi mendukung penerapan pidana kerja sosial di Jawa Tengah. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Aksi Berani Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Penjaga Parkir di Brebes Dapat Apresiasi Kapolres

18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Wali Kota Agustina Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Wujudkan Program Tepat Sasaran

18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Asah Kekompakan dan Strategi, Tim MLBB Polres Jepara Intensif Berlatih Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 13:53 WIB

Trending di KABAR JATENG