Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 5 Nov 2025 16:17 WIB

Desa Nunuk Baru di Majalengka: Reforma Agraria Wujudkan Harapan Panjang Warga Menjaga Tanah Leluhur


					Desa Nunuk Baru di Majalengka: Reforma Agraria Wujudkan Harapan Panjang Warga Menjaga Tanah Leluhur Perbesar

MAJALENGKA – Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, tanah bukan sekadar lahan tempat tinggal, melainkan simbol perjuangan dan warisan para leluhur.

Selama berabad-abad, warga hidup di kawasan yang ternyata termasuk wilayah hutan tanpa memiliki kejelasan status hukum.

Harapan untuk memperoleh kepastian itu akhirnya terwujud pada penghujung tahun 2024 melalui Program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kini, warga Desa Nunuk Baru secara resmi telah memegang sertipikat hak atas tanah mereka.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengungkapkan bahwa perjuangan memperoleh legalitas tanah telah berlangsung sejak jauh sebelum desa ini berdiri secara resmi pada tahun 2010.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya agar masyarakat memiliki hak atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga berpesan agar tidak lagi terjadi perselisihan tanah seperti masa lalu. Pada tahun 2021, kami sepakat memulai langkah nyata untuk mewujudkan hal itu,” ujar Nono saat ditemui di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah desa bersama lembaga adat dan warga setempat bekerja sama memperjuangkan legalisasi lahan.

Setelah melewati proses panjang, akhirnya pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi pada Oktober 2024 melalui terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024.

Langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses Redistribusi Tanah, yang menjadi momentum penting bagi warga dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka huni secara turun-temurun.

“Puji syukur, di akhir 2024 redistribusi tanah benar-benar terealisasi. Warga menerima sertipikat tanah dari BPN, dan ini menjadi bukti hadirnya negara memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum,” tambah Nono.

Melalui program tersebut, Desa Nunuk Baru memperoleh 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf.

Menurut Nono, sertipikat itu bukan hanya dokumen kepemilikan, melainkan juga simbol ketenangan dan kesejahteraan warga.

“Sekarang masyarakat bisa hidup dengan tenang, makan dan tidur pun lebih nyaman karena tidak ada lagi kekhawatiran akan sengketa,” ungkapnya.

Secara historis, Desa Nunuk Baru diyakini telah ada sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka.

Pada masa awal kemerdekaan, masyarakat pernah diminta untuk berpindah ke wilayah utara Majalengka karena situasi keamanan, namun sebagian besar memilih tetap bertahan demi menjaga tanah warisan leluhur.

Saat ini, Desa Nunuk Baru terdiri dari tujuh dusun yang tersebar di kawasan perbukitan.

Meski telah memiliki sertipikat tanah, masyarakat Nunuk Baru tetap berpegang pada nilai-nilai adat dan budaya leluhur.

Lembaga adat masih aktif menjalankan berbagai tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan adanya kepastian hukum atas tanah serta semangat mempertahankan tradisi, warga Desa Nunuk Baru kini menatap masa depan dengan optimisme.

Program Reforma Agraria bukan sekadar mengubah status lahan, tetapi juga mengembalikan martabat, ketenteraman, dan kebanggaan bagi masyarakat yang telah berjuang menjaga tanah leluhur mereka selama ratusan tahun. (di)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Antisipasi Tawuran, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari Jelang Idulfitri 1447 H

16 Maret 2026 - 04:50 WIB

Polres Tegal Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Tanah Bergerak Desa Padasari

16 Maret 2026 - 03:33 WIB

Polisi Bantu Pemudik Pegawai Kementerian ESDM yang Alami Kendala Kendaraan di Rest Area 275 A Tegal

16 Maret 2026 - 03:26 WIB

Hampers Lebaran Kapolri Diserahkan kepada Ulama di Wilayah Kabupaten Tegal

16 Maret 2026 - 03:21 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Daerah