JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui aduan yang masuk ke Call Center Polri 110, Tim Patroli Presisi Siraju bergerak cepat membubarkan pesta minuman keras di sejumlah kos dan homestay di wilayah Kecamatan Jepara Kota, Sabtu malam (1/11/2025).
Sejumlah muda-mudi diamankan setelah kedapatan berpesta miras dan melakukan aktivitas yang melanggar norma sosial di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, beberapa pasangan bukan suami istri ditemukan tengah menenggak miras di dalam kamar kos dan homestay. Petugas juga menyita sejumlah botol sisa minuman keras sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan maraknya pesta miras di tempat-tempat sewa tersebut.
Laporan masyarakat diterima melalui layanan Call Center 110 serta nomor WhatsApp Siraju di 08112894040.
“Banyak laporan dari warga yang merasa terganggu karena kos-kosan dan homestay di wilayah kota Jepara sering disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan norma sosial. Oleh sebab itu, kami terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah hal-hal yang melanggar hukum,” ungkap AKP Dwi Prayitna, Minggu (2/11/2025).
Dalam operasi tersebut, delapan pasangan muda-mudi yang tidak memiliki ikatan resmi diamankan dan diberikan pembinaan di Polres Jepara.
Polisi berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selain menegur para penghuni, polisi juga memberikan imbauan keras kepada pemilik kos dan pengelola homestay agar lebih berhati-hati dalam menerima tamu.
Mereka diminta memastikan tempat usahanya tidak digunakan untuk aktivitas yang mencederai nilai moral dan hukum.
Tidak berhenti di situ, Tim Patroli Presisi Siraju juga melakukan patroli di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, untuk mengantisipasi aksi balap liar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang dimodifikasi tidak sesuai standar dan diduga akan digunakan untuk balapan.
“Kami berikan pembinaan kepada para remaja tersebut agar menyadari bahaya aksi balapan liar. Selain membahayakan diri sendiri, hal itu juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan mengganggu pengguna jalan lain,” tambah AKP Dwi.
Menutup keterangannya, Kasihumas Polres Jepara mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama yang sering keluar malam di atas pukul 21.00 WIB.
“Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah kenakalan remaja, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar,” ujarnya.
Melalui langkah cepat dan tegas ini, Polres Jepara berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari perilaku menyimpang di tengah masyarakat. (ks)






