Menu

Mode Gelap
 

Headline · 18 Okt 2025 06:00 WIB · Waktu Baca

Kasus Pengeroyokan di Waru Mranggen: Keluarga Tuntut Keadilan, LKBH Patiunus Desak Penangkapan Pelaku Lain


					Kasus Pengeroyokan di Waru Mranggen: Keluarga Tuntut Keadilan, LKBH Patiunus Desak Penangkapan Pelaku Lain Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Peristiwa dugaan pengeroyokan yang menewaskan AA (31) pada akhir Agustus lalu di wilayah Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, terus menyita perhatian publik.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum kini mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Suasana haru bercampur amarah tampak jelas saat Suparman (45), pihak keluarga korban, memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Mranggen, Jumat (17/10/2025). Ia menyuarakan tuntutan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami ingin keadilan ditegakkan secara transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, karena perbuatannya sungguh keji dan tidak manusiawi,” tegas Suparman.

Ia menceritakan bahwa setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku masih sempat pulang mengambil senjata tajam dan kembali untuk melukai korban hingga mengalami luka serius yang berujung kematian.

“Orang yang berhati nurani tidak akan sanggup melakukan hal seperti itu,” ujarnya dengan nada marah.

Meski masih berduka, keluarga korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Advokat Kawal Kasus, Desak Polisi Tindak Pelaku Lain

Tim hukum keluarga dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Patiunus, yang terdiri dari Nashoha, SH, MH; Sugihartomo, SH; dan Nurul Huda, SH, bersama Ketua LSM Central Java Police Watch, Aris Soenarto, SH, turut mendatangi Polsek Mranggen untuk memantau perkembangan penyidikan.

Menurut mereka, meski polisi telah menetapkan DS (25) sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, masih ada pihak lain yang harus diproses hukum.

Nashoha, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya mendesak polisi segera menangkap AW (27), yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap semua pelaku. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan media untuk menyajikan informasi secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Dari keterangan saksi, korban AA sama sekali tidak melakukan provokasi. Ia hanya menyapa sekelompok pemuda, namun sapaan tersebut disalahartikan sebagai ejekan hingga memicu keributan.

DS kemudian kembali dengan senjata tajam dan menyerang korban, menyebabkan luka fatal yang merenggut nyawa AA di rumah sakit.

Sugihartomo, SH., menambahkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kapolsek Mranggen terkait proses hukum yang berjalan.

“Penerapan pasal 338 dan 170 KUHP sudah tepat. Namun, kami mendesak agar pelaku lain yang telah ditetapkan segera ditangkap,” tegasnya.

Perkembangan Penyidikan: AW Resmi Jadi Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Mranggen, Ipda Suprojo, SH, menjelaskan bahwa AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025 dan kini perkaranya masuk tahap penyidikan.

“AW sudah resmi berstatus tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik,” jelasnya.

Terkait tersangka DS, penyidik telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Hasilnya, DS dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) KUHP karena tindakannya mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penerapan pasal tersebut sudah sesuai hasil gelar perkara dan arahan kejaksaan,” tegas Ipda Suprojo.

Ketua LSM Central Java Police Watch, Aris Soenarto, SH, juga mengapresiasi langkah tegas penyidik. Ia menilai penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami melihat polisi bekerja profesional dan transparan. Kami akan terus mengawal agar proses hukum ini memberi keadilan penuh kepada keluarga korban,” ujarnya.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polsek Mranggen. Kepolisian berkomitmen mengungkap seluruh pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (di)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Launching Buku “Teladan Sepanjang Zaman”, Menggugah Semangat Santri di Kota Semarang

22 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Perkuat Hubungan Dagang, Dubes Inggris Bahas Peluang Investasi di Semarang

22 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Wakil Wali Kota Tegal: Penurunan Stunting Harus Jadi Gerakan Bersama yang Berkelanjutan

22 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Polres Jepara Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-74 Humas Polri

22 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Pemprov Jateng dan Kerajaan Kamboja Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Pendidikan hingga Pertanian

22 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Trending di Headline