BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat 17,04 gram.
Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta seorang wanita berinisial TAN (30) asal Kota Tegal.

Keduanya kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas Kompol Willy, Jumat (3/10).
Penangkapan Berawal dari Pengembangan Kasus Sebelumnya
Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, AR alias Goldy. Dari informasi yang diperoleh, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil menangkap RN di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat dilakukan penggeledahan, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.
Hasil interogasi mengarahkan petugas kepada TAN, yang disebut RN sebagai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak ke Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Di lokasi tersebut, TAN berhasil diamankan bersama sabu tambahan seberat 3,82 gram.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total 17,04 gram sabu, dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Banyumas.
“Barang bukti akan segera kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka,” terang Kompol Willy.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.