Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Okt 2025 19:32 WIB · Waktu Baca

Warga Laporkan Proyek Restoran di Jalan Sultan Agung Semarang ke Wali Kota 


					Warga Laporkan Proyek Restoran di Jalan Sultan Agung Semarang ke Wali Kota  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pembangunan sebuah gedung yang rencananya akan difungsikan sebagai restoran di Jalan Sultan Agung No. 79 memunculkan polemik dengan warga sekitar.

Warga yang tinggal di kawasan perumahan elite Jalan Papandayan merasa dirugikan oleh aktivitas pembangunan yang berlangsung sejak 2021 tersebut.

Perwakilan warga, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Balai Kota Semarang untuk melapor langsung kepada Wali Kota Agustina Wilujeng.

Dalam aduan tersebut, mereka menyampaikan bahwa proses pembangunan telah berdampak pada kerusakan beberapa rumah warga, salah satunya milik Adrinata Kusuma.

Kuasa hukum warga, Tendy S. Atmoko, menjelaskan bahwa pada awalnya posisi bangunan calon restoran sejajar dengan rumah kliennya.

Namun, dalam proses pembangunan, dilakukan penggalian tanah dalam skala besar untuk pembuatan basement yang difungsikan sebagai lahan parkir.

Aktivitas penggalian tersebut menyebabkan fondasi rumah warga di sekitarnya ikut terpengaruh.

“Sejak dilakukan penggalian dengan alat berat di bawah fondasi rumah, muncul lubang dan rembesan air. Klien kami khawatir jika kondisi ini dibiarkan, bangunan rumah bisa mengalami kerusakan serius atau bahkan ambruk,” jelas Tendy usai audiensi dengan Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa laporan resmi terkait permasalahan ini telah diajukan ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang pada Desember 2023.

Namun, setelah aduan tersebut, pembangunan justru semakin tertutup dari pantauan masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran perizinan.

Menurut Tendy, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan.

Gambar teknis yang digunakan saat pembangunan diduga tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan ke Distaru, serta terdapat pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Distaru memang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 untuk menghentikan sementara pembangunan. Namun, hingga kini SP 3 belum juga diterbitkan, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan,” ungkapnya.

Warga berharap Pemerintah Kota Semarang segera mengambil langkah tegas.

Mereka meminta agar Wali Kota melakukan pengecekan ulang terhadap perizinan bangunan dan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti aduan warga.

Pemerintah Kota akan berperan sebagai mediator antara warga dengan pihak pemilik bangunan.

“Kami membedakan dua hal: proses penghentian pembangunan dan keluhan warga. Keduanya akan ditangani secara proporsional,” ujarnya.

Agustina juga menginstruksikan Kabag Hukum untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak warga dan pengembang.

Selain itu, Distaru diminta melakukan pengecekan perizinan serta kondisi lapangan untuk memastikan pembangunan sesuai aturan.

“Pemkot mengambil posisi netral. Kabag Hukum akan memfasilitasi komunikasi, sedangkan Distaru bertugas menelusuri perizinan dan mengecek fakta di lokasi,” pungkasnya. (day)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Air Bersih Mengalir Deras, Warga Desa Talunombo Wonosobo Gembira Terima Bantuan SPAM dari Pemprov Jateng

7 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Empat Instruksi Penting untuk SPPG dalam Program MBG di Jawa Tengah

7 Oktober 2025 - 22:57 WIB

FKPP Kota Semarang Dukung Langkah Wali Kota Agustina Dorong Perda Pondok Pesantren

7 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Wali Kota Semarang Instruksikan Lurah dan Camat Atasi Penutupan Jalan di Sinar Waluyo

7 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Agustina Wilujeng Apresiasi Komitmen Herviano Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

7 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Trending di Headline