Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Sep 2025 19:49 WIB

Bareskrim Polri Dampingi Penyelidikan Dugaan Keracunan Program MBG di Sejumlah Daerah


					Bareskrim Polri Dampingi Penyelidikan Dugaan Keracunan Program MBG di Sejumlah Daerah Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun langsung memberikan asistensi dalam penyelidikan dugaan kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang mencuat di beberapa wilayah Indonesia.

Meski penanganan utama berada di bawah Polda setempat, Bareskrim memastikan ikut mendampingi agar proses investigasi berjalan maksimal.

“Kasus dugaan keracunan MBG ditangani oleh Polda dan Polres di wilayah masing-masing. Bareskrim melalui Dittipideksus hadir untuk memberikan asistensi, sehingga fakta terkait keamanan pangan bisa terungkap secara menyeluruh,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Kamis (25/9).

Helfi menambahkan, perhatian utama penyelidikan mencakup seluruh rantai distribusi makanan, mulai dari tahap produksi hingga pendistribusian.

“Tujuannya adalah agar rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah, khususnya penyelenggara program MBG, benar-benar berbasis pada hasil temuan di lapangan,” kata jenderal bintang satu yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri itu.

Dorongan DPR dan Peran BGN

Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum turun langsung menginvestigasi agar penyebab keracunan bisa terungkap secara jelas.

Ia menilai penting adanya pemisahan antara faktor kelalaian dengan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Kami mendesak aparat untuk segera melakukan investigasi lapangan. Perlu dipastikan apakah benar murni keracunan, ada unsur kelalaian, atau bahkan indikasi kesengajaan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim khusus untuk menelaah kasus tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menekankan bahwa keberadaan tim ini bertujuan memberikan pandangan tambahan (second opinion) tanpa menyalahi kewenangan lembaga lain seperti BPOM.

“Dengan adanya tim khusus, masyarakat bisa segera memperoleh penjelasan awal yang kredibel. Harapannya, isu-isu liar yang beredar dapat ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi lebih jelas,” terang Dadan.

Kasus dugaan keracunan ini masih terus diselidiki. Sinergi antara kepolisian, DPR, dan BGN diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan masyarakat dalam mengonsumsi makanan bergizi gratis dari program pemerintah tersebut. (di)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

HUT Ke-43 RSUD dr. Soebarkat Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Daya Saing

5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Edarkan Psikotropika, Warga Ringinarum Kendal Diciduk Polisi

5 Mei 2026 - 10:47 WIB

Antisipasi Kemarau 2026, Pemprov Jateng Siapkan 123 Juta Liter Air Bersih

5 Mei 2026 - 08:11 WIB

Percepat Program Prioritas, Pemprov Jateng Evaluasi Kinerja APBD Triwulan I 2026

5 Mei 2026 - 06:55 WIB

HUT BKOW Jateng, Nawal Yasin Tekankan Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan

5 Mei 2026 - 06:43 WIB

Rem Diduga Blong, Truk Bermuatan Tepung Picu Karambol di Turunan Exit Tol Bawen

5 Mei 2026 - 06:28 WIB

Trending di Daerah