Menu

Mode Gelap
 

Headline · 18 Sep 2025 09:58 WIB · Waktu Baca

Pemkab Jepara Diminta Bertindak Tegas Terkait Penjualan LKS di Sekolah


					Pemkab Jepara Diminta Bertindak Tegas Terkait Penjualan LKS di Sekolah Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Keluhan masyarakat Jepara mengenai praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat. Banyak orang tua merasa terbebani karena biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli LKS setiap semester cukup tinggi.

Seorang warga Desa Keling, Kecamatan Keling, berinisial YN (37) menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya terbebas dari pungutan tambahan yang memberatkan wali murid.

“Idealnya tidak ada lagi kewajiban membeli LKS. Saya berharap Bupati Jepara, Witiarso Utomo, berani mengambil langkah tegas agar praktik ini benar-benar dihentikan,” ujarnya, Kamis (18/9).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, saat rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD Jepara pada Maret 2025 lalu, menyatakan bahwa LKS bukanlah kewajiban. Menurutnya, siswa memiliki kebebasan untuk membeli atau tidak membeli.

Namun, di lapangan kondisi berbeda. DW (40), warga Desa Pecangaan Kulon, mengatakan bahwa meskipun secara aturan LKS tidak diwajibkan, siswa tetap merasa terpaksa membeli.

“Harga LKS tidak murah. Orang tua dengan ekonomi menengah ke bawah jelas keberatan. Apalagi jumlah mata pelajaran cukup banyak,” ungkapnya.

DW yang pernah menjadi anggota komite sekolah memaparkan, untuk jenjang SD, siswa biasanya harus membeli 6–7 LKS dengan total harga antara Rp125.000 hingga Rp150.000 per semester.

Sedangkan di tingkat SMP, jumlahnya bisa mencapai 11 mata pelajaran dengan kisaran biaya Rp300.000–Rp350.000.

Karena satu tahun ajaran terdiri dari dua semester, beban biaya itu otomatis menjadi dua kali lipat.

Jika dihitung, satu SMP negeri dengan jumlah siswa sekitar 250 orang dari kelas 7 hingga kelas 9 dapat menghasilkan omzet penjualan LKS sekitar Rp76,8 juta per semester.

Dalam setahun, nilainya bisa mencapai Rp153,6 juta. Jumlah tersebut baru dari satu sekolah. Jika ditotal dengan seluruh sekolah negeri di Kabupaten Jepara, angkanya tentu jauh lebih besar.

Melihat realitas ini, masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Jepara bersikap tegas.

Mereka berharap pemkab tidak menutup mata terhadap praktik penjualan LKS yang dirasa memberatkan wali murid.

“Jangan hanya diam, seolah-olah persoalan ini tidak ada. Pemkab harus hadir dan memberi solusi,” tegas DW. (hr)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPU Kota Semarang Maksimalkan Operasional Pompa untuk Percepat Surutnya Banjir

23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Polres Demak Terapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Evakuasi Warga di Tengah Banjir Pantura

23 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Wali Kota Semarang Tinjau Banjir di Genuk, Fokuskan Penanganan Pompa dan Layanan Warga

23 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Polres Demak dan Satgas Pangan Gelar Sidak, Pastikan Harga Beras di Pasar Tradisional Tetap Terkendali

23 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Pompa Tenggang dan Sringin Dioptimalkan, BPBD Jateng Kerahkan Mobil Pompa Atasi Banjir di Semarang

23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Trending di Headline