Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Semarang Mangkrak, Diduga Langgar PBG dan Aturan Sempadan

badge-check


					Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Semarang Mangkrak, Diduga Langgar PBG dan Aturan Sempadan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sebuah bangunan rumah makan berukuran besar di Jalan Sultan Agung No. 79, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang, menjadi perbincangan masyarakat.

Proyek yang berdiri di atas lahan sekitar 2.254 meter persegi itu sudah lebih dari setahun tidak dilanjutkan pembangunannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, terhentinya proyek tersebut diduga karena tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara kondisi fisik bangunan di lapangan dengan gambar teknis yang diajukan saat pengurusan izin pada tahun 2023, baik dari sisi arsitektur maupun konstruksi.

Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh RAH Contractor ini juga disebut melanggar aturan mengenai Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah memberikan dua kali teguran resmi, yaitu Surat Peringatan (SP) pertama dengan Nomor 640/K3-065/IX/2023 tertanggal 7 September 2023, dan SP kedua Nomor B/750PB.01.03.02/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Namun hingga kini belum ada langkah lanjutan yang tegas, meski indikasi pelanggaran dianggap cukup nyata.

Temuan Lembaga dan Kejanggalan di Lapangan

Hasil investigasi media bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah menemukan sejumlah kejanggalan.

Bangunan dengan luas 696 m² atas nama Kristianto H dan 1.297 m² atas nama Nyauw Farida diduga tidak sesuai dengan gambar teknis yang disahkan Distaru.

Perwakilan LAI BPAN Jateng, Edy Bondan Harianto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

Menurutnya, selain pelanggaran garis sempadan, ada pula persoalan jaringan listrik dan telepon di sekitar bangunan yang patut ditelusuri lebih jauh.

“Distaru sudah mengeluarkan SP1 dan SP2, tetapi tidak ada tindak lanjut. Padahal fakta di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara dokumen dengan pelaksanaan pembangunan,” ungkap Bondan.

Pemilik dan Kontraktor Belum Beri Penjelasan

Upaya wartawan untuk mengonfirmasi pihak pemilik maupun kontraktor belum membuahkan hasil.

Saat didatangi di rumahnya di Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang, pemilik bernama Vito tidak berada di tempat.

Petugas keamanan bernama Dedi Hermawan menyebutkan bahwa Vito sedang berada di luar kota.

“Pak Vito lagi ada urusan di Weleri. Kalau mau bertemu harus membuat janji dulu,” kata Dedi, Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, ketika mendatangi kantor RAH Contractor di Jalan Bugangan No. 48, Semarang Timur, awak media juga tidak berhasil menemui pimpinan perusahaan.

Dua staf kantor, Bela dan Manda, hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di lokasi.

“Bapak tidak ada di kantor,” ujar Bela singkat didampingi Manda.

Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan rumah makan megah tersebut.

Mangkraknya proyek yang berada di jalur strategis ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan pemerintah kota. (ris)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

New PM Diresmikan, Bangkitkan Kembali Legenda Pasar Maling di Johar

15 Juni 2026 - 21:13 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal