Menu

Mode Gelap
 

Headline

Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jateng Tindak 54 Ribu Lebih Pelanggar Lalulintas 

badge-check


					Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jateng Tindak 54 Ribu Lebih Pelanggar Lalulintas  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 54.421 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya.

Data ini diperoleh dari Posko Operasi dan diumumkan pada Kamis, 24 Juli 2025. Dari total pelanggaran tersebut, mayoritas melibatkan pengendara sepeda motor dan kalangan usia produktif.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 25.186 pelanggaran hanya dikenakan teguran karena sifatnya ringan.

Sementara 29.235 pelanggaran lainnya merupakan pelanggaran berat yang langsung dikenai tilang.

“Sebanyak 2.357 pelanggaran diproses melalui tilang elektronik (ETLE), sedangkan 26.698 lainnya ditindak langsung oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kelompok usia 16 hingga 35 tahun mendominasi jumlah pelanggar dengan total 22.660 orang.

Sementara itu, pengendara roda dua tercatat sebagai pelaku utama pelanggaran lalu lintas, yakni sebanyak 27.212 kasus.

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain:

Tidak memakai helm berstandar SNI: 16.353 kasus

Melawan arus: 3.482 kasus

Mengemudi di bawah umur: 2.255 kasus

Menerobos lampu merah: 1.608 kasus

Menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong): 1.594 kasus

Untuk pengendara kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (1.055 kasus), melawan arus (416 kasus), dan melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) sebanyak 332 kasus.

Selain pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga mencatat 416 kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia, 12 orang mengalami luka berat, dan 512 lainnya luka ringan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp440.300.000.

Operasi Patuh Candi 2025 sendiri akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, serta mencegah kecelakaan di jalan raya.

Menurut Kombes Pol Artanto, pendekatan yang digunakan dalam operasi meliputi tindakan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan cara yang humanis.

“Kami menargetkan pelanggaran kasat mata yang memiliki potensi besar menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.

“Mari patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tutupnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Trending di Kabar Demak